Bakamla Bitung

Loading

Regulasi

Bakamla Bitung beroperasi berdasarkan sejumlah regulasi yang mengatur pengawasan dan pengamanan maritim di Indonesia, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla dalam menjaga kedaulatan laut dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Bitung. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang mengatur kegiatan Bakamla Bitung:

1. Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

  • UUD 1945 mengatur prinsip-prinsip dasar kedaulatan dan keamanan negara, termasuk di wilayah perairan Indonesia. Sebagai bagian dari negara, Bakamla Bitung bertugas menjaga kedaulatan maritim Indonesia sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUD 1945.

2. Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

  • Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut di Indonesia, serta pengawasan terhadap kegiatan yang berlangsung di perairan Indonesia.
  • Bakamla Bitung berperan aktif dalam mengawasi aktivitas kelautan, seperti pelayaran, perikanan, dan eksploitasi sumber daya alam laut, untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan pemanfaatan yang berkelanjutan.

3. Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  • Undang-Undang ini mengatur tentang keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia. Bakamla Bitung bertanggung jawab untuk memastikan kapal-kapal yang beroperasi di perairan Bitung mematuhi standar keselamatan dan ketentuan pelayaran yang berlaku.

4. Undang-Undang No. 1 Tahun 1973 tentang Peradilan Maritim

  • Mengatur prosedur penanganan pelanggaran hukum di laut, serta ketentuan mengenai peradilan maritim. Bakamla Bitung berperan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum maritim, termasuk tindak pidana di laut.

5. Peraturan Presiden No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI)

  • Perpres No. 178 Tahun 2014 mendirikan dan mengatur Bakamla sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengamanan maritim di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Bitung. Peraturan ini memberikan wewenang kepada Bakamla Bitung untuk bertindak dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan perairan Bitung.

6. Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 70 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengamanan Pelayaran

  • Mengatur prosedur dan kewajiban pengawasan terhadap kapal yang beroperasi di wilayah Indonesia. Bakamla Bitung melakukan pengawasan terhadap kapal yang melintas di perairan Bitung untuk memastikan bahwa semua kapal mematuhi aturan yang berlaku, termasuk peraturan keselamatan pelayaran.

7. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Keselamatan Pelayaran

  • Peraturan ini mengatur standar keselamatan pelayaran di Indonesia, termasuk kewajiban bagi kapal untuk memenuhi persyaratan keselamatan pelayaran. Bakamla Bitung berfungsi untuk memastikan kapal yang beroperasi di wilayah perairan Bitung memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.

8. Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Utara

  • Beberapa Peraturan Daerah yang berlaku di wilayah Kalimantan Utara mengatur kegiatan kelautan dan pengelolaan sumber daya alam di perairan Bitung. Bakamla Bitung berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dalam pengawasan kegiatan kelautan yang berpotensi merusak lingkungan.

9. Protokol Internasional dan Perjanjian Maritim

  • Bakamla Bitung juga mengikuti perjanjian internasional terkait hukum laut, seperti UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) 1982 yang mengatur hak dan kewajiban negara dalam pengelolaan dan penggunaan laut internasional. Bakamla Bitung bertanggung jawab untuk memastikan bahwa Indonesia mematuhi komitmen internasional dalam hal pengelolaan maritim.

10. Peraturan Lain yang Berkaitan dengan Keamanan Laut dan Lingkungan

  • Berbagai regulasi lain yang mengatur tentang pelestarian lingkungan laut, penanggulangan pencemaran laut, serta pengawasan terhadap kegiatan ilegal seperti illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing, yang menjadi bagian dari tanggung jawab Bakamla Bitung dalam menjaga kelestarian sumber daya alam laut.

Tugas dan Wewenang Berdasarkan Regulasi

  • Melaksanakan patroli dan pengawasan di wilayah perairan Bitung untuk mengantisipasi potensi ancaman terhadap keamanan laut.
  • Menindak tegas terhadap pelanggaran hukum maritim yang terjadi di perairan Bitung, seperti penyelundupan dan perikanan ilegal.
  • Memberikan bantuan darurat dalam bentuk operasi SAR bagi kecelakaan atau bencana laut yang terjadi di wilayah Bitung.
  • Mengawasi dan memastikan kapal-kapal yang beroperasi di perairan Bitung mematuhi standar keselamatan pelayaran dan peraturan yang berlaku.
  • Melakukan kerja sama dengan instansi terkait dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan mencegah kerusakan lingkungan di perairan Bitung.

Dengan mengacu pada regulasi-regulasi tersebut, Bakamla Bitung bertugas untuk menciptakan perairan yang aman, tertib, dan berkelanjutan di wilayah Bitung.